Kementerian Hukum dan HAM akan mengumumkan pencabutan status hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) hari ini, Rabu (19/7/2017). Pengumuman akan dibacakan langsung Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Menurut agenda Kemenkumham, pengumuman pencabutan status badan hukum HTI itu akan dilakukan di Gedung di Kementerian Hukum dam HAM, Kuningan, Jakarta, sekitar pukul 10.00 WIB.
Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
Perppu tersebut mengatur tentang pembubaran ormas yang dinilai bertentangan dengan Pancasila.
from muslim bersatu http://ift.tt/2u8wD4S July 19, 2017 at 03:22AM
0 komentar