Ketua Umum PPP, Romahurmuziy (Romi), menyebut pembubaran ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sudah sesuai Undang-Undang yang berlaku. Menurutnya, kegiatan yang dilakukan HTI selama ini bertentangan dengan Pancasila.
"Kami memahami bahwa keprihatinan tidak bisa terhindarkan, karena memang apa yang dilakukan pemerintah sudah berdasarkan UU yang berlaku tentang ormas," kata Romi usai acara Mukernas PPP, Jakarta, Rabu (19/7).
Romi menyarankan kepada siapapun yang ingin membentuk kelompok atau ormas harus mengikuti aturan yang berlaku. Ormas yang dibentuk harus sejalan dengan Pancasila dan NKRI, agar keutuhan tetap terjaga. Dengan pembubaran ormas HTI, diharapkan bisa menjadi pelajaran bagi ormas yang lain.
"Ke depan kalau ingin mendirikan ormas, berserikat, dan berkumpul harus sejalan dengan Pancasila dan NKRI. Pemerintah membubarkan HTI, tentu akan menjadi pelajaran dan hikmah bagi aktivitas pergerakan lain," ucap Romi.
Seperti diketahui, HTI resmi dibubarkan oleh Kemenkum HAM kemarin, hari Rabu, tanggal 19 Juli 2017. Tujuan dibubarkannya ormas tersebut adalah untuk menjaga keutuhan NKRI.
"Untuk merawat eksistensi UUD 1945 dan keutuhan NKRI, maka dengan mengacu pada ketentuan Perppu Nomor 2/2017, badan hukum HTI dicabut," ujar Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkum HAM, Freddy Harris, Rabu, tanggal 19 Juli 2017.
from muslim bersatu http://ift.tt/2vld9bV July 20, 2017 at 03:51AM
0 komentar