Pembubaran ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang dilakukan pemerintah melalui Perppu ormas turut ditanggapi Politisi Demokrat, Benny Kabur Harman.
“Siapapun yang menyebarkan ajaran itu, sebetulnya asas hukum kita tidak legalitas absolut, karena kita menghormati nilai-nilai hukum yang di masyarakat. Kalau dianggap bertentangan ya diproses dong,” kata Benny di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (19/7/2017).
Meski demikian, ia kembali menyoroti sikap Joko Widodo (Jokowi) yang meneken Perppu ormas nomor 2 tahun 2017 yang menghapus beberapa pasal, seperti pasal pengadilan.
“Perppu berlaku sejak ditandatangani. Tetapi itulah hukum, Jokowi kan suka bilang akulah Pancasila akulah Indonesia. Nah disini kita tambahkan, ‘akulah Pancasila, akulah Indonesia, akulah hukum. Tinggal ditambahin,” tegasnya.
Kritik tersebut beralasan, mengingat ia melihat pembubaran ormas melalui Perppu nomor 2 tahun 2017 itu terkesan mengabaikan semboyan Indonesia negara hukum.
“Perppu itu kan hak presiden dengan sejumlah alasan-alasan, itu hak subjektif presiden enggak bisa dipertentangkan, kalau mau di pertentangan ya di DPR,” tandasnya.
sumber: kriminalitas
from muslim bersatu http://ift.tt/2gM4Pi3 July 20, 2017 at 03:42AM
0 komentar