"Fiksi bukan berarti fiktif. Sah-sah saja pernyataan RG (Rocky Gerung)," kata Rahmat kepada CNNIndonesia.com, Kamis (12/4).
Meski demikian, FUIB belum bersikap terkait hal ini. Rahmat mengatakan pihaknya masih akan menggelar rapat internal organisasi untuk membahas pendapat Rocky yang menyebut kitab suci fiksi.
"FUIB belum evaluasi terkait pernyataan Rocky tersebut," kata Rahmat.
Saat menjadi narasumber di salah satu stasiun televisi swasta, Rocky menyebut kitab suci adalah fiksi. Pernyataan itu kemudian ramai diperbincangkan, bahkan Rocky dilaporkan ke polisi atas dugaan menyebarkan informasi bermotif SARA untuk menimbulkan rasa kebencian.
Ketua Cyber Indonesia Permadi Arya didampingi Sekjen Jack Boyd Lapian melaporkan Rocky ke polisi. Dalam laporan itu Rocky dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Sementara itu, Persaudaraan Alumni 212 menyatakan belum berencana melaporkan Rocky ke polisi terkait pernyataannya. Ketua PA 212 Slamet Maarif mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan menemui Rocky terlebih dahulu untuk meminta penjelasan.
"Belum (berniat melaporkan). Kami akan silaturahmi dan mengobrol terlebih dahulu dengan beliau untuk tabayun," katanya.
Slamet belum menentukan sikap apakah pihaknya sependapat dengan Rocky atau tidak, sebelum mendengarkan penjelasan yang bersangkutan. "Harus dengar dulu penjelasan beliau," kata pria yang juga kader FPI itu.
FUIB dan Persaudaraan Alumni 212 selama ini dikenal sigap melakukan upaya hukum kepada para pihak yang diduga menghina agama. Belakangan, kedua organisasi itu ikut melaporkan Sukmawati Soekarnoputri terkait puisi Ibu Indonesia yang dianggap menyinggung syariat Islam.
Rocky Gerung selama ini dinilai selalu kritis terhadap pemerintahan Joko Widodo. Dia kerap melontarkan kritik melalui media sosial dan di forum publik.
from media viral https://ift.tt/2EFW53H April 12, 2018 at 12:59PM
0 komentar