Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) batal berlaku jika Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) dibatalkan parlemen.
"Seharusnya begitu (HTI bisa kembali) karena konsideran pencabutan dari badan hukum berdasarkan Perppu," kata Fadli di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (19/7).
Selain itu, menurut Fadli, dengan dibatalkannya Perppu, maka perlu ada aturan atau Undang-undang baru sebagai penggantinya, agar UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas kembali berlaku.
Atas dasar itu maka tak ada dasar hukum bagi pembubaran HTI. Terlebih, proses pengajuan badan hukum oleh HTI ditempuh melalui jalur konstitusional dari Kementerian Hukum dan HAM.
"Sebuah organisasi ketika ajukan satu proses untuk mendapatkan badan hukum, pasti melalui proses seleksi, pengecekan. Saya kira organisasi seperti HTI pasti sudah menempuh jalan itu," kata dia.
Dengan asumsi tersebut, Fadli menilai pencabutan badan hukum atau pembubaran HTI merupakan abuse of power atau tindakan kesewenang-wenangan yang dilakukan pemerintah.
Fadli pun khawatir pembubaran HTI dapat merembet ke ormas lain dengan hanya berdasarkan subjektifitas pemerintah tanpa menempuh proses hukum terlebih dulu.
Pemerintah sebelumnya telah resmi membubarkan HTI lewat surat keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU -30.AHA.01.08.2017 tentang pencabutan keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-00282.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian perkumpulan HTI.
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mempersilakan HTI untuk menempuh jalur hukum bila berkeberatan dengan pencabutan badan hukum yang telah diputuskan pemerintah hari ini, Rabu (19/7).
Pendapat Fadli itu berbeda dengan Wasekjen PKB, Lukman Eddy. Menurut Lukman, HTI tetap dibubarkan meskipun nantinya, Perppu ditolak DPR, karena Perppu tidak berlaku surut.
[cnn]
from muslim bersatu http://ift.tt/2gMHOvg July 20, 2017 at 08:59AM
0 komentar