Juru Bicara HTI, Ismail Yusanto, menyebut pencabutan Surat Keputusan (SK) Badan Hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sebagai bukti nyata kesewenang-wenangan rezim pemerintah.
Dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2 Tahun 2017 (Perppu Ormas), pencabutan status hukum adalah sanksi administratif atas pelanggaran yang dilakukan sebuah ormas, setelah sebelumnya disampaikan surat peringatan.
“Sampai ini hari HTI tidak pernah tahu kesalahan apa yang sudah dilakukan karena tidak pernah ada surat peringatan sebagaimana diatur dalam Perppu tersebut. Tiba-tiba dicabut begitu saja. Jadi pemerintah telah melanggar aturan yang dibuat sendiri,” ujar Ismail Yusanto kepada Hidayatullah, beberapa saat setelah pengumuman pencabutan SK pada Rabu (19/07) pagi.
Ismail menyatakan, penerbitan Perppu Ormas saja sudah sebuah bentuk kesewenang-wenangan pemerintah, karena telah menghapus proses pengadilan dalam pembubaran ormas.
“Dengan pencabutan status hukum HTI, maka pemerintah telah nyata-nyata melakukan dobel kesewenang-wenangan atau kedzaliman,” ujarnya.
“HTI tidak akan tinggal diam. HTI akan melakukan perlawanan hukum,” tegasnya.
Sebelumnya, Kemenkumham mencabut SK Badan Hukum HTI, menindaklanjuti Perppu Ormas yang baru-baru ini diterbitkan pemerintah.
Dengan pencabutan ini maka HTI dinyatakan bubar sesuai dengan Perppu No 2 Tahun 2017 pasal 80 A, ujar Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, Freddy Haris.
from muslim bersatu http://ift.tt/2uaONBf July 20, 2017 at 08:56AM
0 komentar